Ads

Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

28 May 2018

Hal-hal yang makruh dilakukan saat berpuasa

Puasa (Shaum) bagi orang islam adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan syarat yang sudah ditentukan.

Termasuk dalam larangan ketika berpuasa selain makan dan minum adalah bersetubuh, muntah dengan sengaja, mengeluarkan mani dengan sengaja, haid atau nifas, gila serta murtad (keluar dari islam).

Disamping beberapa larangan di atas yang jika dilakukan sudah pasti akan membatalkan puasa, masih ada beberapa hal yang apabila dilakukan hanya dihukumi makruh. Apa saja itu?

1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan juga beristinsyaq

Ketika berpuasa kita dimakruhkan melakukan kumur-kumur secara berlebihan dan juga menghirup air kedalam hidung atau disebut istinsyaq.
Kenapa hal tersebut makruh? Karena di khawatirkan air akan masuk kedalam mulut atau hidung sehingga masuk kedalam perut. Akan lebih baik jika lebih berhati-hati dan tidak berlebihan.

2. Ciuman atau bercumbu

Berciuman atau bercumbu adalah salah satu hal yang  dimakruhkan karena dapat menimbulkan syahwat dan merangsang keluarnya sperma bahkan bisa menjadi penyebab batalnya puasa.

3. Memandang lawan jenis secara terus menerus

Dimakruhkan memandang lawan jenis secara terus menerus dengan disertai syahwat. entah itu kepada suami atau istri dan juga kepada lawan jenis yang tidak ada hubungan apa-apa. Karena dikhawatirkan memancing nafsu syahwat dan membatalkan puasa itu sendiri.

4. Membayangkan hal jorok (jima' dan sebagainya)

Membayangkan jima' atau hubungan badan jelas akan menimbulkan nafsu syahwat dan bisa mendorong keluarnya sperma. Tidak hanya itu,  menonton film porno dan juga membaca majalah dewasa juga salah satu penyebab timbulnya syahwat.

5. Mencicipi masakan

Hal ini biasa dilakukan oleh para ibu rumah tangga ketika memasak untuk persiapan buka puasa. Namun bagaimanakah hukum tentang mencicipi makanan ketika dalam keadaan berpuasa?

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang memakruhkan ada juga yang membolehkan.
Mencicipi makanan selama itu tidak tertelan maka hukumnya boleh,  namun apabila mencicipi makanan berkali-kali dan ada yang masuk kedalam perut maka hal demikian itu bisa membatalkan puasa walaupun hanya tertelan sedikit saja.
Maka dari itu bisa disimpulkan bahwa mencicipi makanan adalah makruh, karena dikhawatirkan akan tertelan dan masuk kedalam perut.

6. Mencium bebauan

Kenapa demikian? Mencium bebauan atau hal-hal yang wangi adalah hal yang dimakruhkan, karena bau wangi tersebut dapat sampai ke tenggorokan kita. Hal ini lah yang menjadi penyebab dimakruhkannya mencium bebauan terutama bebauan yang menyengat.

7. Mengumpulkan ludah lalu menelannya

Hal ini juga termasuk dalam beberapa kemakruhan dalam puasa. Ini sering dilakukan ketika orang-orang tengah melakukan puasa terutama di siang hari yang begitu terik. Menelan dahak yang dkumpulkan juga sama makruhnya dengan menelan ludah yang dikumpulkan di dalam mulut.

8. Mandi dengan menyelam

Mandi dengan menyelam bahkan bisa menjadi alasan batalnya puasa,  karena apa?  Karena sedikit atau banyak ketika mandi dengan menyelam pasti akan ada air yang masuk, terutama lewat hidung dan mulut atau bahkan mungkin lewat lubang yang lain. Jadi alangkah baiknya dalam keadaan sepanas apapun jangan mandi dengan menyelam demi untuk menghindari batalnya puasa yang tengah di jalankan.

9. Tidur yang berlebihan

Memang benar dalam sebuah hadits disebutkan bahwa "tidurnya orang puasa adalah ibadah" tapi tunggu dulu, jika puasa hanya untuk digunakan tidur dari pagi hingga sore dan meninggalkan aktifitas-aktifitas lainnya seperti bekerja atau bahkan melalaikan sholat maka hal itu bukan lagi disebut ibadah,  yang ada malah akan menimbulkan dosa.
Yang dimaksud tidurnya orang puasa adalah ibadah dalam hal ini yaitu daripada berpuasa lalu digunakan untuk melihat sesuatu yang di larang, menggunjing dan atau mendengarkannya maka akan lebih baik jika digunakan untuk tidur karena akan lebih bernilai ibadah.

10. Bersiwak atau menggosok gigi

Bersiwak atau menggosok gigi adalah hal yang diperbolehkan,  namun sebagian ulama memakruhkannya jika dilakukan setelah dzuhur karena dikhawatirkan akan ada air yang tertelan atau rasa dari pasta gigi tertelan sampai ketenggorokan.
Alangkah baiknya untuk menggosok gigi dilakukan pas sehabis sahur agar lebih aman dan tidak menjadi makruh.

Jika diperinci lagi masih ada beberapa hal makruh yang dilakukan ketika puasa seperti ghibah, marah dan lain-lain.  Namun saya uraikan cukup beberapa saja. Dari uraian diatas semoga kita bisa lebih berhati-hati lagi dalam menjaga puasa kita terutama puasa dalam bulan Ramadhan.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

Wallahu a'lam bisshawab

27 May 2018

Beberapa hal yang sebaiknya dihindari ketika berwudhu

Dalam berwudhu masih banyak dari kita para umat islam yang mungkin belum tahu tentang hal-hal yang seharusnya kita hindari ketika berwudhu,  atau bisa di bilang sebagai makruhnya wudhu.

Nah apa saja itu? Mari simak sebentar beberapa poin berikut agar wudhu kita semakin sempurna.

1. Jangan mengibaskan tangan yang menyebabkan percikan air kemana-mana.

2. Jangan menamparkan air keatas kepala dan juga wajah.

3. Jangan berbicara ditengah-tengah melakukan wudhu.

4. Jangan membasuh tiap-tiap anggota wudhu lebih dari tiga kali.

5. Jangan terlalu banyak menggunakan air tanpa ada keperluan.

6. Janganlah berwudhu dengan air yang terpapar panasnya matahari.

7. Jangan berwudhu dengan air yang berada pada wadah yang terbuat dari logam, seperti kuningan ataupun emas juga perak.

Menjalankan 7 perkara diatas adalah makruh

Dalam hadits Rasulullah disebutkan :

"sesungguhnya orang-orang menyebut nama Allah ketika berwudhu itu jasadnya akan disucikan oleh Allah seluruhnya. Dan barangsiapa yang tidak berdzikir kepada Allah ketika berwudhu, jasadnya tidam dapat suci kecuali hanya bagian yang terkena air saja"

Semoga beberapa uraian diatas bisa menambah kesungguhan kita dalam beribadah. Aamiin yaa Rabbal Alamiin

Wallahu a'lam bisshawab

Referensi kitab Bidayatul Hidayah

16 April 2018

Korek hidung atau telinga batalkan puasa?

Pada dasarnya puasa bisa menjadi batal apabila ada sesuatu yang masuk kedalam tubuh kita melalui lubang-lubang pada tubuh semisal mulut, hidung, telinga, anus, maupun kemaluan. Dan kaitannya dengan ngupil ataupun korek kuping, ini yang mesti kita perhatikan.

Dalam hal ini, ngupil dibedakan menjadi dua. Ada yang masih dalam tahap bisa, yakni ngupil yang tidak sampai ke dalam rongga hidung, ini tidak membatalkan puasa. Ada pula ngupil yang terlalu dalam hingga benda yang dimasukan ke hidung masuk pada bagian rongga hidung. Maka hal ini membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sadar dan disengaja. Sebab bila kita ngupil atau korek kuping dalam keadaan tidak sadar dan tidak disengaja maka hal ini tidak menjadi persoalan.

Beberapa ulama yang membahas tentang ini adalah Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu’in:

(و) يفطر (بدخول عين) وإن قلت إلى ما يسمى (جوفا): أي جوف من مر

Artinya: "Batal puasa disebabkan masuknya benda ‘ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf; rongga dalam"

Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga berkata  dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar (Hlm. 286, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut):

واعلم أنه لا بد للصائم من الإمساك عن المفطرات وهو أنواع : منها الأكل والشرب وإن قل عند العمد وكذا ما في معنى الأكل والضابط أنه يفطر بكل عين وصلت من الظاهر إلى الباطن في منفذ مفتوح عن قصد مع ذكر الصوم وشرط الباطن أن يكون جوفا وإن كان لا يحيل وهذا هو الصحيح

Artinya: "Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, diantaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut 'bagian dalam badan” ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."

Allah SWT berfirman:

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya: “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”  (QS Al-Baqarah: 187)

Ayat diatas menjadi qiyas bagi ulama syafi'iyah untuk landasan hukum. Dimana mengkorek hidung selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa. Namun sebaliknya apabila melakukan korek hidung maupun korek kuping apabila dilakukan terlalu dalam (sampai rongga) maka membatalkan puasa.

Beberapa ibarat dalam kitab kuning lainnya yang bisa dijadikan rujukan:

Syaikh Ibn Rusydi menjelaskan di dalam kitabnya, Bidayat al-Mujtahid:

واختلفوا من ذلك في مسائل منها مسكوت عنها ومنها منطوق بها أما المسكوت عنها : إحداها فيما يرد الجوف مما ليس بمغذ وفيما يرد الجوف من غير منفذ الطعام والشراب مثل الحقنة وفيما يرد باطن سائر الأعضاء ولا يرد الجوف مثل أن يرد الدماغ ولا يرد المعدة . وسبب اختلافهم في هذه هو قياس المغذي على غير المغذي وذلك أن المنطوق به إنما هو المغذي فمن رأى أن المقصود بالصوم معنى معقول لم يلحق المغذي بغير المغذي ومن رأى أنها عبادة غير معقولة وأن المقصود منها إنما هو الإمساك فقط عما يرد الجوف سوى بين المغذي وغير المغذي وتحصيل

Syaikh Abu Ishaq Al-Syirazi berkata di dalam kitabnya, Al-Muhadzdzab (Hlm. 586-587, Dar al-Ma’rifat, Beirut):

ولا فرق بين أن يأكل ما يؤكل أو ما لا يؤكل فان استف ترابا وابتلع حصاة أو درهما أو دينارا بطل صومه لأن الصوم هو الإمساك عن كل ما يصل إلى الجوف وهذا ما أمسك ولهذا يقال : فلان يأكل الطين ويأكل الحجر ولأنه إذا بطل الصوم بما يصل إلى الجوف مما ليس يؤكل كالسعوط والحقنة وجب أيضا أن يبطل بما يصل مما ليس بمأكول

Kesimpulan
Puasa batal dengan sebab ngupil atau korek telinga terlalu dalam dan dilakukan dengan sengaja

Wallahu a'lam, semoga bermanfaat

Kegunaan lain Tombol Power pada Smartphone

Yosh.. jumpa lagi gaes dengan Tuwan info. Ya disini saya akan mencoba membahas mengenai kegunaan lain dari tombol power yang ada pada smart...