Ads

1 May 2018

Cara Unreg Nomor Telepon yang sudah diregistrasi

Pemerintah melalui Menkominfo telah resmi membuat aturan bahwa setiap nomor telepon harus dan wajib di registrasikan menggunakan NIK (no induk kependudukan) dan No KK (kartu keluarga),baik itu nomor telpon lama ataupun baru, dan setiap no KK atau NIK maksimal punya kuota 3 nomor yang bisa kalian registrasikan.

Lantas bagaimana jika kita mau ganti nomor tapi kuota untuk 3 nomor sudah di registrasi semua??

Hehe. Gak usah bingung sobat

Yapss.. kali ini Tuwan info akan share bagaimana sih caranya unreg no telpon yang sudah teregistrasi supaya bisa kita gunakan untuk registrasi nomor baru. 

Oke, Langsung saja cek kita ke TKP yak..


Pertama-tama, siapkan no KK dan NIK

Kedua, siapkan HP (kalo gak punya pinjem temen 😂)

Ketiga, siapkan kartu yang mau diregistrasi kan, bisa kartu lama atau kartu baru

Keempat, ikuti langkah-langkah dibawah ini



UNTUK PENGGUNA KARTU AXIS/XL

Buka dulu dialpad ketik *123*4444#

Atau bisa sms dengan format UNREG#NO.HP KALIAN# kirim ke 4444

(Lihat gambar dibawah)




UNTUK PENGGUNA KARTU INDOSAT

kirim pesan dengan format UNPAIR#NO.HP KALIAN# kemudian kirim ke 4444



UNTUK PENGGUNA KARTU TELKOMSEL

Lewat menu dialpad ketik *444#
Kemudian pilih opsi "UNREG"



UNTUK PENGGUNA KARTU TRI

Yang ini agak beda. Hehe
Masuk dulu di website registrasi.tri.co.id
Kemudian pilih opsi UNREG



Nah, Jika dalam proses unreg kalian terdapat kendala, alangkah baiknya untuk menghubungi call center atau bisa datang langsung ke gerai resminya

Sekian artikel ini,semoga bermanfaat buat sobat semua

No comments:

Post a Comment

Kegunaan lain Tombol Power pada Smartphone

Yosh.. jumpa lagi gaes dengan Tuwan info. Ya disini saya akan mencoba membahas mengenai kegunaan lain dari tombol power yang ada pada smart...