Pemerintah melalui Menkominfo telah resmi membuat aturan bahwa setiap nomor telepon harus dan wajib di registrasikan menggunakan NIK (no induk kependudukan) dan No KK (kartu keluarga),baik itu nomor telpon lama ataupun baru, dan setiap no KK atau NIK maksimal punya kuota 3 nomor yang bisa kalian registrasikan.
Lantas bagaimana jika kita mau ganti nomor tapi kuota untuk 3 nomor sudah di registrasi semua??
Hehe. Gak usah bingung sobat
Yapss.. kali ini Tuwan info akan share bagaimana sih caranya unreg no telpon yang sudah teregistrasi supaya bisa kita gunakan untuk registrasi nomor baru.
Oke, Langsung saja cek kita ke TKP yak..
Pertama-tama, siapkan no KK dan NIK
Kedua, siapkan HP (kalo gak punya pinjem temen 😂)
Ketiga, siapkan kartu yang mau diregistrasi kan, bisa kartu lama atau kartu baru
Keempat, ikuti langkah-langkah dibawah ini
UNTUK PENGGUNA KARTU AXIS/XL
Buka dulu dialpad ketik *123*4444#
Atau bisa sms dengan format UNREG#NO.HP KALIAN# kirim ke 4444
(Lihat gambar dibawah)
No comments:
Post a Comment